Polisi kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Belitung.
Terduga pelaku adalah pria berinisial AS (29), seorang buruh harian asal Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.
Polisi menangkapnya setelah kedapatan memiliki dua paket sabu.
Kapolsek Bank Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari yakni. 15 menit sebelum penangkapan orang kedua. satu pelaku berinisial Ca alias Macan (19).
Penangkapan AS dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/42/XI/2023/SPKT Sat Narkoba/Suda Polres Bangka. Dia ditangkap tanpa insiden di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kemakmuran, Desa Tanjung Ketapang. Jika tempat ini adalah tempat yang sama, Ca diasuransikan.
“AS kami amankan 15 menit sebelum penangkapan Ca yang juga pengedar narkoba,” kata Suhendra kepada Bangkapos.com, Minggu (19/11/2023).
Suhendra mengatakan, alasan penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang melapor ke polisi.
Berdasarkan informasi, tersangka kerap melakukan transaksi barang ilegal di apartemen sewaan tersebut.
Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasinya.
Sehingga Tim Satres Narkoba melakukan undercover buy atau penyamaran untuk memastikan AS menjadi pengedar narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya hendak mengedarkan sabu.
Dengan gerak-gerik mencurigakan, AS yang diperiksa tak bisa lagi mengelak.
Setelah petugas mendapatkan dua paket sabu ukuran besar yang disimpan dalam satu bungkus rokok dengan berat bruto 20,02 gram. Dalam pengakuannya AS mengatakan, tugasnya hanya menjalankan perintah orang lain.
Orang ini kini menjadi sasaran polisi.
“Berat kotor paket sabu seberat 20,02 gram, disembunyikan di dalam bungkus rokok berwarna biru,” jelas Suhendra.
Penangkapan ini ditindaklanjuti oleh tiga petugas blok, polisi juga mengamankan dan menyita barang bukti lainnya. Yaitu satu buah kotak asap merk Djitoe berwarna biru, satu buah Asoi plastik hitam. Lalu ponsel Nokia berwarna biru.
Hasilnya adalah sepotong pakaian berwarna biru dan sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna merah-hitam dengan nomor registrasi BN 4181 VN.
“Kita tahu, Amerika bukan hanya pengedar narkoba, tapi juga konsumen narkoba. Sebab, hasil tes urine tersangka positif amfetamin dan sabu. Sementara untuk tetrahydrocannabinol hasilnya negatif, ujarnya.
Namun, Suhendra mengatakan pelaku dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke Polsek Pantai Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka harus diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35.
Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pihaknya juga memastikan kedua orang yang ditangkap di tempat yang sama bukan anggota serikat pekerja. Mereka memiliki berbagai pemasok barang ilegal. Namun saat ini, polisi Etelä Banka terus mengembangkan keduanya.
“Keduanya bukan jaringan, independen. Jadi beda penyedianya,” kata Suhendra.