Sugiyanto (47), seorang peternak sapi di Semarang, mencuri uang senilai Rp350 juta dari rumah temannya.
Tersangka memutuskan mencuri karena memiliki utang sebesar Rp500 juta.
Ia terlilit banyak utang karena usaha jual beli ternaknya merugi akibat mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa bulan lalu.
“Iya, saya berhutang sedikit lebih dari Rp 500 juta, karena usaha ternak sapi mengalami kerugian saat PMK,” kata Sugiyanto.
Sugiyanto merencanakan skenario perampokan dengan cukup matang, dimulai dengan mendatangi rumah korban Ahmad di Jalan Gajah Timur Dalam 2, Gayamsari. Saat berada di rumah korban, tersangka mengambil kunci milik korban yang menempel di pintu.
Kuncinya kemudian digandakan di kawasan Jalan Mataram.
Setelah kunci disalin, dikembalikan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan korban.
Beberapa hari kemudian, ia kembali masuk ke rumah yang sudah kosong pada Senin 16/10/2023 pukul 05:00 WIB.
Tersangka sangat memahami keadaan rumah korban karena rekan kerjanya mengetahui jam kerjanya. “Saya tahu keluarga masih ada di pasar pada pagi hari. Saya juga tahu di kamar ada banyak uang untuk usaha, jadi saya masuk dan mengambil uang Rp 350 juta di kamar,” jelasnya.
Tersangka menggunakan uang itu untuk melunasi utang.
Beberapa dokumen penting seperti BPKB mobil, surat tanah, dan akta nikah yang dibawa tersangka disimpan begitu saja.
“Aku hanya mencuri satu kali, utangnya masih belum terbayar, masih belum cukup” dia menjelaskan. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, polisi menangkap tersangka dua pekan setelah kejadian atau 11/1/2023 pukul 05.00 di Jalan Kini Balu Raya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, sisa barang bukti lainnya seperti akta rumah sembilan, akta nikah, BPKB Innova, truk, sepeda motor Supra, Vario juga dapat diamankan.
“Caranya tersangka mencari tahu kelalaian korban lalu bertindak,”; ujarnya, Jumat (10 November 2023).
Tersangka dijerat pasal § 363 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.