Syamsudin Silawane alias Udin, pria asal Ambon, Maluku, yang dikenal ahli pencuri kaca mobil, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa yang berkali-kali melakukan perbuatan tersebut dinyatakan bersalah pada Selasa (11/7/2023) di sidang Pengadilan Negeri Ambon. Mengingat terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin 6 tahun penjara, kata Ketua Hakim Oprah Martina saat membacakan amar putusan.
Majelis pengadilan menetapkan terdakwa berulang kali melakukan tindak pidana dengan memecahkan kaca mobil di beberapa tempat dan mengambil barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan warga Kota Ambon. Hukuman penjara ini bukan yang pertama bagi Udin.
Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus yang sama. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal ยง 363 ayat 1-5 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemberatan pencurian.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana berulang secara sah dan meyakinkan,” kata hakim.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa mengaku setuju dan siap menjalani hukuman. “Saya menerima Yang Mulia,” kata terdakwa.
Keputusan hakim tersebut sama dengan syarat Jaksa Agung yang sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa enam tahun penjara.