Pada Jakarta, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Laporan mengenai dugaan pelanggaran etik diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.
“Iya, hari ini saya menghubungi juru bicara MK Fajar Laksono dan dia mengatakan bahwa besok akan dibacakan,” ujar saya pada Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, MKMK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.
Hari ini kami telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh hakim, termasuk Ketua. “Pernyataan terakhir dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie disampaikan setelah melakukan pemeriksaan ulang, konfirmasi, dan mendengarkan pembelaan dari dirinya sendiri di gedung Mahkamah Konstitusi, yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (3/11).”
Pada hari Selasa nanti, pukul 4 sore, akan dibacakan putusan setelah sidang pleno di MK yang berlangsung setelah jam 1. Putusan kami tidak berada di gedung ini (gedung 2), tetapi berada di gedung yang di sebelahnya (gedung 1).
MKMK menyelenggarakan rapat untuk membahas keputusan yang akan diberikan kepada Anwar dan kelompoknya. The meeting is being held behind closed doors.
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan rapat internal tertutup. Saat dihubungi pada hari Senin, ia menyampaikan hal tersebut. Tanggal 6 November.
The plan for this morning is scheduled for 09:00 AM WIB.